ADVERTISEMENT

Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas

Selasa, 13 Oktober 2020 17:45 WIB

Share
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Sebanyak 11 tempat usaha di antaranya kafe dan restoran disegel lantaran melanggar Maklumat Walikota Bekasi sepanjang 2 sampai 9 Oktober 2020.

Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar maklumat seperti beroperasi di atas pukul 18.00 dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Agar mereka jera dan mau mematuhi isi maklumat yang dimaksud. Ada 11 tempat usaha yang kita segel sementara 27 lainnya kita berikan peringatan selama pemberlakuan maklumat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah.

Baca juga: Biarkan Pengunjung Berkerumun, Kafe Broker Coffe di Bekasi Disegel

Abi menjelaskan penyegelan dan sanksi berupa surat peringatan dilakukan terhadap tempat usaha yang melanggar maklumat, meliputi pelanggaran beroperasi di atas pukul 18.00 WIB serta tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Rata-rata pelanggaran physical distancing, yakni pembatasan kapasitas tempat duduk, lalu melanggar ketentuan jam operasional," katanya.

Menurut dia, kebijakan penyegelan dalam penindakan maklumat jam malam ini sifatnya hanya sebatas pembinaan. Mereka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi tidak mengulangi pelanggaran yang ditetapkan.

"Kita sifatnya pembinaan, selagi mereka membuat pernyataan akan mengikuti ketentuan kita berikan kesempatan, tapi itu jadi catatan kami," ujarnya. (yahya/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT