BEKASI - Untuk kelima kalinya pemerintah kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) di masa pandemi.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) pun semakin gencar dilakukan, termasuk penertiban tempat usaha. Selama pandemi, Pemkot Bekasi sudah memberikan sanksi tegas bahkan penyegalan terhadap puluhan tempat usaha yang melanggar peraturan prokes.
“Totalnya sebanyak 35 pelaku usaha yang sudah kita segel selama musim pandemi corona,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.
Baca juga: Cegah Klaster Baru, Timsus Sasar Tempat Hiburan Malam di Bekasi
Saut menegaskan, aturan jam buka usaha sudah tertera pada surat edaran wali kota. Untuk tempat hiburan malam (THM) wajib menutup aktivitasnya sampai pukul 23.00. Dan untuk minimarket sampai pukul 21.00.
“Kami terus melakukan patroli setiap malam untuk memastikan surat edaran itu dijalankan semua pelaku usaha. Termasuk membubarkan kerumunan massa yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Saut.
Menurut dia, sanksi penyegelan ke pelaku usaha sebagai bentuk pembinaan. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi selama masa pandemi Covid-19. Karena hampir sebagian besar pelanggaran ditemukan ketika petugas sedang melakukan patroli.
Baca juga: Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kebijakan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Covid-19. Perpanjangan ke lima ini sudah berlaku sejak 2 Desember sampai 3 Januari 2020.
Pemkot Bekasi juga terus mengedukasi warga agar selalu menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di setiap kesempatan saat di luar rumah. (yahya/tha)