JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel Hotel OYO Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya, Kecamatan Sawah Besar, Jumat (18/12/2020). Penyegelan dilakukan karena pengelola menjadikan hotel sebagai tempat penampungan pasien Covid-19 secara ilegal.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dengan jajaran terkait, Camat Gunung Sahari, Lurah Gunung Sahari Utara dan Satpol PP tingkat kota.
"Penyegelan berlandaskan karena hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien Covid-19," ujar Irwandi usai penyegelan.
Baca juga: Tidak Lapor, Plh Walikota Jakarta Pusat Panggil Pihak Hotel yang Tampung Pasien OTG Covid-19
Irwandi menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak hotel agar memindahkan pasien Covid-19 ke rumah sakit asal. Ia juga memastikan hotel sudah dikosongkan dan ditutup selama tiga hari.
Apabila diketahui hotel itu melanggar kedua kalinya maka akan kembali ditutup tiga hari dan didenda Rp50 juta.
Namun apabila melanggar ketiga kalinya maka akan ditutup permanen.
"Jadi saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah Pandemi Covid-19," ujar Irwandi.
Baca juga: Warga Kelurahan GSU Resah, Ada Hotel di Sekitar Wilayah Tampung Pasien OTG Positif Covid-19
Menurut Irwandi, pengadaan hotel Oyo Townhouse dalam menampung pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 sangatlah membantu pemerintah. Khususnya dalam kebutuhan ruang isolasi.
Namun Irwandi berharap pihak hotel dapat memenuhi segala syarat dari pemerintah. Misalnya saja seperti syarat izin dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan.