Pemprov DKI Awasi Kinerja ASN Saat WFH Melalui Sistem Elektronik
Jumat, 18 Desember 2020 12:45 WIB
Share
Balaikota DKI

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2020 menerapkan 50% karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah atau Work From Home (WFH). 

Kebijakan tersebut, sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19 dimasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan akan tetap melakukan pengawasan ketat melalui sistem kerja elektronik.

Baca juga: Anies Serukan Kapasitas Karyawan 50 Persen WFH Selama PSBB Transisi

"ASN yang menjalankan tugas secara WFH melaporkan kinerja hariannya melalui virtual dengan sistem e-kinerja," katanya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dia mengungkapkan, pengawasan akan dilakukan oleh atasan langsung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Bila dalam monitoring evaluasi (monev) pada sistem e-kinerja dijumpai tidak ada laporan, maka atasan langsung dapat memberikan sanksi," ujarnya.

Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, Kementerian PANRB Terapkan WFH Optimal

Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Demikian implementasinya dan sudah diterapkan sejak awal dari mulai adanya Pandemi Covid, bagi Pemprov DKI Jakarta sudah tidak menjadikan kendala," ungkapnya. (deny/tri)