ADVERTISEMENT

Anies Serukan Kapasitas Karyawan 50 Persen WFH Selama PSBB Transisi

Kamis, 17 Desember 2020 15:25 WIB

Share
Anies Serukan Kapasitas Karyawan 50 Persen WFH Selama PSBB Transisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih memberlakukan 50% karyawan bekerja dari rumah atau Work From Home (Wfh) sesuai Pergub aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Padahal, Menko Maritim dan Investasi Luhut mengusulkan 75% karyawan kerja dari rumah mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Meski demikian, DKI melakukan pengetatan lebih pada jam operasional tempat usaha dan industri wisata hanya sampai pukul 19:00 WIB.

Aturan tersebut, sebagaimana Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 dan Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 64 tahun 2020. Keduanya diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam mencegah Covid-19 dimasa libur Nataru dengan masing-masing tugas sebagaimana sebagai berikut, nomor 12 point b menerapkan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor," isi dalam Ingub No.64 tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Beda dengan Menteri Luhut, Gubernur DKI Anies Baswedan Pilih 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Sebelumnya, aturan soal 50% kapasitas karyawan kerja di rumah (WFH) tidak merubah kebijakan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI maupun pegawai swasta di perkantoran.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan akhir tahun ini,” terang Anies, Rabu (17/12/2020).

Sebagaimana diketahui, bahwa Ibukota Jakarta saat ini masih menerapkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pada Pasal 13, point 2.b menyatakan bahwa penanggung jawab kerja menerapkan kapasitas paling banyak 50%.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan meminta Anies memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT