Kemnaker Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja

Senin 11 Jan 2021, 14:57 WIB
Para Pekerja di Wilayah jawa-Bali akan diberlakukan pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran Corona. (Ist)

Para Pekerja di Wilayah jawa-Bali akan diberlakukan pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran Corona. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali.

"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (11/1/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan memutus pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja.

Baca juga: Kemnaker-HKI Jalin Kerja Sama Layanan Bidang Ketenagakerjaan

Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman saat bekerja.

“Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,” lanjut Menaker Ida.

Menurut Menaker, tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

"Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.

Baca juga: Program Tenaga Kerja Mandiri, Menaker Ida Berdayakan Pekerja Perempuan Terdampak Corona

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, meskipun tidak berlaku di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan diterapkan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah. (rizal/tha)

News Update