ADVERTISEMENT

Pemerintah Atur Sistem Kerja WFH dan WFO ASN Pascalebaran Idul Fitri 2024

Minggu, 14 April 2024 19:51 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Dok: Diskominfo Kabupaten Bogor)
Ilustrasi ASN. (Dok: Diskominfo Kabupaten Bogor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, penerapan WFH dan WFO berlaku secara ketat dengan tetap mempertimbangkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik setelah Lebaran Idul Fitri 2024.

"Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah," kata Azwar pada Sabtu, 14 April 2024.

Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti instansi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar wajib bekerja secara WFO.

"Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai," ucapnya.

Sebagai contoh, instansi yang berkaitan dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat bekerja secara WFH maksimal 50 persen, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Pejabat Pembina Lepegawaian (PPK) masing-masing instansi dapat mengatur teknis kerja, seperti bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Anas menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN, agar arus balik bisa semakin lancar dan tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama libur Lebaran, sehingga target kinerja dan kualitas pelayanan tidak terganggu. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT