JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan akan menerapkan sistem kerja elektronik untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjalankan Work From Home (WFH).
Dalam implementasi yang sudah diterapkan selama ini, bila dijumpai laporan e-kinerja tidak ada maka dapat diberikan sanksi bagi ASN yang bersangkutan.
"Pemberian sanksi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelasnya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Awasi Kinerja ASN Saat WFH Melalui Sistem Elektronik
Sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tersebut, disebutkan bahwa sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi pada hukuman sedang berupa penundaan gaji berkali 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat lebih rendah 1 tahun.
Sedangkan hukuman berat, sanksi berupa penurunan pangkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri dan Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Layanan Publik Aman Meski 75 Persen ASN Kerja di Rumah
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) 64 tahun 2020 nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19 dimasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pada salah satu point yang tertulis, Gubernur mengintruksikan tempat usaha, perkantoran harus menerapkan 50% kapasitas karyawan/ pegawai kerja di rumah atau Work From Home (WFH). Tidak hanya pada swasta, kebijakan berlaku juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (deny/tri)