WFH Sudah Tak Diberlakukan, ASN di Pandeglang Kembali Wajib Apel Pagi

Selasa 20 Apr 2021, 16:19 WIB
ASN di Pandeglang melakukan apel pagi. (foto: ist)

ASN di Pandeglang melakukan apel pagi. (foto: ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID  - Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dil ingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar selalu mengikuti apel pagi yang digelar ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap harinya.

Hal itu menyusul dengan dikeluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bahwa Work From Home (WFH) sudah tidak diberlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali diberlakukan oleh para pegawai ditiap OPD.

"Hal ini kita lakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan dikalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun," demikian dikatakan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/4/2021).

"Ditambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid 19, insyaallah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker," ujarnya

Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Plh Bupati berharap Finger Print absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.

"Sesuai pasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja ASN harus finger print, dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," imbuhnya.

Pery meyakini jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata Pery, dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat. "Saya ucapkan terima kasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah-mudahan bisa diberikan kesadaran," tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas.

"Kami akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidak hadirannya," kata Fahmi.

"Yang pasti kami akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang," sambungnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

SAKIP Pandeglang Bertahan Diperingkat BB

Jumat 23 Apr 2021, 23:33 WIB
undefined

News Update