JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita total 173 kg daun ganja kering yang dicampur buah kedondong. Ganja tersebut diamankan saat dibawa truk di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (9/12/2020).
Barang haram tersebut dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk ditebar di Jakarta saat malam pergantian Tahun Baru 2021 mendatang.
Enam tersangka jaringan narkoba yang dibekuk di antaranya, O berperan sebagai pengendali, kemudian NG, 29 dan IP, 25 sebagai kurir. Sedangkan tiga lainnya, MS, SD, dan SA sebagai pengendali.
Baca juga: 4 Jaringan Pengendali dan Pemesan Ratusan Kilogram Ganja Dicokok Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Dimana ada suplai narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta, untuk memenuhi pesanan dari orang Jakarta. Kami langsung merespon informasi tersebut dan mengirimkan tim berangkat ke daerah Mandailing Natal, ternyata informasi itu benar adanya," kata Audie, Rabu (16/12/2020).
Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendapati sebuah truk yang sedang melintas di kawasan Sijunjung, kemudian laju truk dihentikan petugas. Saat dilakukan pembongkaran ternyata benar truk berisi ganja. Total ada 173 kg ganja ditutupi buah kedondong disimpan dalam 12 keranjang.
"Jadi 173 kg ganja itu disimpan dalam 12 keranjang di mana di bawah keranjang itu paling bawah berisikan Kedongdong, tengah ganja dan atas buah kedongdong," ucap Audie.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja di Keranjang Buah Bakal Ditebar di Malam Tahun Baru
Dikatakan, modus yang digunakan para tersangka selalu berubah-ubah dan ini terbukti dari beberapa bulan lalu, pihaknya mengungkap kasus ganja dengan modus dimasukan ke dalam kardus dodol.
Selain itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pernah mengungkap ratusan Kg ganja dengan modus pengiriman buah durian. Modus ini sering digunakan untuk mengelabui aparat kepolisian.
"Ada perubahan-perubahan kalau sebelumnya langsung karung isi ganja kalau sekarang berusaha mengelabuhi petugas dan ini supaya menghindari pengecekan petugas. Maka barang itu diselipkan di diantara buah-buahan yang ada di keranjang," ujarnya.
Selain daun ganja dari para tersangka juga disita barang bukti transfer, mobil, kemudian ada kartu ATM BCA dan Kartu atm BRI.
Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Kering Lintas Provinsi
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 835 ribu jiwa generasi penerus bangsa. Audie menegaskan, pihaknya akan teus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami menyampaikan terimakasih ke jajaran Narkoba di mana jumlah ini bisa menyelamatkan 835 ribu jiwa Terimakasih masyarakat peduli mau memberikan informasi. Masyarakat jangan segan-segan kalau mengetahui adanya perbedaran narkoba," katanya.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 114, 111 dan Pasal 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. (ilham/tha)