ADVERTISEMENT

Antarkan Ganja ke Konsumen, Pria Asal Rangkasbitung Ditangkap Polres Serang

Minggu, 26 Februari 2023 11:40 WIB

Share
Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)
Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, ASH (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Pengedar ganja ini ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. 

"Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka ASH di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (27/02/2023).

 

Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja.

"Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT