Kemenag Cabut Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor Umroh

Minggu 26 Feb 2023, 11:13 WIB
 Jemaah haji Indonesia saat akan diberangkatkan ke Padang Arafah. (Foto: Kemenag)

 Jemaah haji Indonesia saat akan diberangkatkan ke Padang Arafah. (Foto: Kemenag)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama  (Kemenag) mencabut syarat penggunaan rekomendasi  untuk pengurusan paspor umrah.

Demikian dikatakan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023). Kemenag menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna Hasbie.

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya. 

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya. (johara)


 

Berita Terkait
News Update