ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Desember 2020 04:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Perluas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gambir Sasar Masyarakat Bukan Penerima Upah
Selain itu dirinya juga berpesan kepada para peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik Online maupun On-site.
Adapun eligibilitas yang dimaksud Krishna adalah pekerja yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja, meninggal dunia,meninggalkan wilayah RI untuk selamanya,terkena cacat total tetap dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk pengambilan JHT sebagian (10% atau 30%).(tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT