Pihak BPJAMSOSTEK membenarkan terjadinya lonjakan permintaan klaim JHT di masa pandemi.
Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada bulan Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8% (YoY).
Baca juga: Jelang HUT ke 43, BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Edukasi Jaminan Sosial
Perlu diingat, pada tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJAMSOSTEK dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik.
Sepanjang tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan Klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 Miliar yang jika dibandingkan dengan data tahun 2019, meningkat sebesar 19.23% YoY untuk permintaan JHT.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja, agar layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK selalu prima dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pekerja.
Baca juga: Perluas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gambir Sasar Masyarakat Bukan Penerima Upah
Selain itu dirinya juga berpesan kepada para peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik Online maupun On-site.
Adapun eligibilitas yang dimaksud Krishna adalah pekerja yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja, meninggal dunia,meninggalkan wilayah RI untuk selamanya,terkena cacat total tetap dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk pengambilan JHT sebagian (10% atau 30%).(tri)