ADVERTISEMENT

Menkop Teten Berharap 65 Juta UMKM Dilindungi BPJAMSOSTEK

Rabu, 4 November 2020 13:10 WIB

Share
Menkop Teten Berharap 65 Juta UMKM Dilindungi BPJAMSOSTEK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Sebanyak 65 juta usaha menengah kecil dan mikro (UMKM)  dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik  bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan Koperasi.

"Selain perlindungan bagi pelaku usaha, perlindungan bagi Pendamping Pelatihan Koperasi dan Pelaku UKM serta pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Koperasi & UKM perlu direalisasikan," kata Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.

Hal ini disampaikannya usai menandatangani kerjasama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Agus Susanto, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Sisihkan Penghasilan, Karyawan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Bagikan Nasi Bungkus

Teten berharap,  kerjasama ini mampu mensinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan Deputi deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor UMKM dan Koperasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Terima Bantuan 8.000 Masker untuk Peserta

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” tukas Agus.

Dirinya menambahkan sebelumya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door, melalui seluruh unit kerja BPJAMSOSTEK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT