Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi. (Yono)

Jakarta

Sudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Senin 14 Des 2020, 09:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, sebanyak 126 gedung pernikahan atau Ballroom Hotel telah mengajukan izin menggelar pesta pernikahan hingga pekan ini.

Namun Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, hingga saat ini baru 88 gedung yang diizinkan menggelar resepsi pernikahan.

"Perhari ini yang mengajukan sudah 126 gedung (gedung pernikahan/ballroom hotel). Sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya 88 gedung," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: 99 Pengelola Gedung di DKI Sudah Mengajukan Gelar Resepsi Pernikahan

Sedangkan kata Bambang, 38 gedung lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas terkait lainnya.

"Intinya pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi kapasitas maksimal 25 persen, jarak antar kursi minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," tegasnya.

Selain itu lanjut Bambang, alat makan dan minum wajib disterilisasi terlebih dahulu, kemudian makan dan minum tamu undangan hanya dilayani oleh petugas pada acara pesta pernikahan tersebut.

Baca juga: 26 Hotel dan Gedung Telah Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI

"Tamu hanya salam namaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan. Tamu juga dilarang berjalan hilir mudik," sambungnya.

Kemudian, bila dalam gelaran resepsi pernikahan ada hiburan live musik, tamu yang hadir tidak diperkenankan untuk menyumbang lagu.

Saat sesi foto bersama pengantin tamu juga tidak diperkenakan meminta diambilkan gambar menggunakan ponsel pribadi.

Baca juga: Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi

Lalu saat berfoto bersama pengantin harus menjaga jarak dan dilarang melepas masker.

"Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun. Lalu tidak disarankan pemberian amplop langsung dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.

Untuk pengawas protokol kesehatan (Prokes) panitia atau pihak gedung bisa membentuk secara internal ataupun meminta bantuan kepada Satpol PP.

Baca juga: 13 Gedung di DKI Sudah Ajukan Izin Gelar Resepsi di Masa Pandemi

Namun, Bambang berharap seluruh masyarakat bisa tetap disiplin 3M saat beraktivitas.

"Pengawas Prokes saat acara pesta pernikahan, bisa secara internal, mandiri, bisa juga gabungan dengan Satpol PP," pungkasnya. (yono/tri)

Tags:
Sudah 126 Gedung di DKIMengajukan IzinGelar Resepsi PernikahanSudah 126 Gedung di DKI Mengajukan Izin Gelar Resepsi PernikahanPSBB Transisi

Reporter

Administrator

Editor