Pemprov DKI Temukan Produk Tak Layak Edar Saat Razia di Kelapa Gading

Senin 14 Des 2020, 17:05 WIB
Dinas PPKUKM, Provinsi DKI Jakarta saat menggelar pengawasan produk pangan di salah satu pusat perbelanjaan ritel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Ist)

Dinas PPKUKM, Provinsi DKI Jakarta saat menggelar pengawasan produk pangan di salah satu pusat perbelanjaan ritel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar razia (pengawasan) produk pangan di salah satu pusat perbelanjaan ritel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).

Saat melakukan pengawasan, Dinas PPKUKM yang berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya

Dalam kegiatan ini ditemukan sejumlah jenis produk tak layak edar seperti kemasan rusak, berakhirnya masa berlaku izin edar dan varian produk tidak memiliki izin edar (tak layak edar).

Baca juga: Reses di Kramatjati, Anggota DPRD DKI Taufiq Azhar Temukan Paket Bansos Tidak Layak

Jenis produk yang tidak layak edar yang ditemukan yaitu makanan dalam kaleng seperti biskuit, susu, sarden dan buah kaleng.

Ada juga salah satu produk kue kering pada parsel yang izin edarnya tahun 2018 sudah berakhir.

“Produk ini semuanya kami tarik untuk tidak diedarkan,” jelas Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Etty Syartika di lokasi.

Baca juga: Bantuan Sembako Pemkot Cilegon Tidak Layak Konsumsi, Beras Sudah Busuk

Etty mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Etty melanjutkan, kegiatan ini juga merupakan rangkaian pengawasan pangan (makanan dan minuman) yang dilakukan mulai Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020).

Selain di Jakarta Utara, pengawasan pangan hari ini juga dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

“Hari ini ada tiga tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan, ada di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” kata Etty.

Baca juga: Selain Ditemukan Cacing Pita, Ada Paru Hewan Kurban yang Tak Layak Konsumsi

Tim juga menemukan parcel yang kedapatan tidak memberikan keterangan kadaluarsa dan masa berlaku izin edar habis pada salah satu jenis produk dalam parsel tersebut.

Di lokasi yang sama, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta Safriansyah menerangkan, pihaknya akan menelusuri produk yang tidak memiliki izin edar hingga ke produsen.

Namun sebelum itu, pihaknya akan bekerjasama dengan BB POM provinsi lain untuk memastikan proses perizinan edar produk tersebut.

Baca juga: Warga Kota Serang Resah, Telur Tak Layak Konsumsi Dijual Bebas

“Tadi yang kita temukan ada produk makanan beku instrustri pabrikan yang salah satu varian produk yang belum memiliki izin edar, padahal produk lainnya sudah ada izin edarnya. Produsennya ada di kawasan Bogor, Jawa Barat makanya kami akan menulusuri dengan bekerjasama dengan BB POM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update