Baca juga: Selain Ditemukan Cacing Pita, Ada Paru Hewan Kurban yang Tak Layak Konsumsi
Tim juga menemukan parcel yang kedapatan tidak memberikan keterangan kadaluarsa dan masa berlaku izin edar habis pada salah satu jenis produk dalam parsel tersebut.
Di lokasi yang sama, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Provinsi DKI Jakarta Safriansyah menerangkan, pihaknya akan menelusuri produk yang tidak memiliki izin edar hingga ke produsen.
Namun sebelum itu, pihaknya akan bekerjasama dengan BB POM provinsi lain untuk memastikan proses perizinan edar produk tersebut.
Baca juga: Warga Kota Serang Resah, Telur Tak Layak Konsumsi Dijual Bebas
“Tadi yang kita temukan ada produk makanan beku instrustri pabrikan yang salah satu varian produk yang belum memiliki izin edar, padahal produk lainnya sudah ada izin edarnya. Produsennya ada di kawasan Bogor, Jawa Barat makanya kami akan menulusuri dengan bekerjasama dengan BB POM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya. (Yono/win)