Habib Rizieq diperiksa polisi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Habib Rizieq Kooperatif, Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Habib Rizieq juga diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (ilham/ys)