JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berkomitmen mendukung terus upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”, Selasa (08/12/2020).
Menurut Agus pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Guru Paud Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJAMSOSTEK
Dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, lanjut Agus, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work).
Terkait dengan penyandang disabilitas, Direktur Pelayanan Krishna Syarif mengatakan, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia.
“Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,” kata Krishna.
Baca juga: Jelang HUT ke 43, BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Edukasi Jaminan Sosial
Dirinya mengingatkan agar siapapun (pemerintah, swasta dan masyarakat) tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan.
Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas.
Senada dengan Krishna, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.
Baca juga: Perluas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Gambir Sasar Masyarakat Bukan Penerima Upah
Menurut Angkie, penyandang Disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi.
Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Krishna menghimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai.
Baca juga: JKK-RTW BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan
Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai.
Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.
Tidak lupa pula dirinya mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang undang.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Sosialisasikan Relaksasi Iuran Kepada Perusahaan Binaan
Maka sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin.(tri)