Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

Jakarta

PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember

Minggu 06 Des 2020, 21:45 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 7 - 21 Desember 2020. Perpanjangan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub), dimana peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ucap Gubernur Anies Baswedan, Minggu (06/12/2020).

Ia mengapresiasi kepada masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin menegakan Prokes . Kedepan, kedisiplinan tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan bersama untuk saling mengingatkan dan melindungi sesama.

Menurut Anies, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 6 Desember

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November. 

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23 - 29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1% dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama," paparnya.

"Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Gubernur Anies.

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi Karena Kondisi Mulai Membaik

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.

“Atas nama Pemprov DKI Jakarta, kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi dalam mengatasi dampak wabah COVID-19. Mereka yang tidak kenal lelah untuk saling bahu-membahu, bergotong royong, berikhtiar bersama agar kita semua nantinya insya Allah lulus dari ujian ini," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November); dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 63 per 5 Desember 2020. Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60, yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada 22 November, dan skor 65 pada 29 November.

Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif," ucap Gubernur Anies

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (deny/tha)

Tags:
psbb-transisi-di-jakarta-diperpanjangPSBB Transisipsbb-transisi-di-jakarta-diperpanjang-hingga-21-desemberpsbb transisi diperpanjang

Reporter

Administrator

Editor