Kepada pelaku yang masih di bawah umur akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kami kenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (toga/ys)
-->
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies dan Tantri Kotak. (toga)
Kepada pelaku yang masih di bawah umur akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kami kenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (toga/ys)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.