ABG Nekat Curi Sepeda Ayah Tantri Kotak Lalu Dijual Online Diringkus Polisi

Sabtu 07 Nov 2020, 21:20 WIB
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies dan Tantri Kotak. (toga)

Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies dan Tantri Kotak. (toga)

Kepada pelaku yang masih di bawah umur akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. 

"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kami kenakan pasal 480 KUHP," tuturnya. (toga/ys)

Berita Terkait
News Update