Polres Jaktim Berhasil Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Sabu Asal Aceh

Kamis 05 Nov 2020, 21:11 WIB
Puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan petugas. (Ifand)

Puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan petugas. (Ifand)

Dari tangan pelaku, sambung Arie, petugas berhasil menyita 40 bungkus ganja dengan berat 47 kilogram yang dibungkus dengan lakban coklat. Saat ini, pemeriksaan mendalam pun masih dilakukan unit narkotika polres Jakarta Timur.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait
News Update