Tersangka Kurir 20 Kg Sabu Miliki APK Adi Sukemi-Rais, Ini Kata Pengacara Cabup

Kamis 12 Nov 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

PEKANBARU - Polda Riau membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 20 kg. Tiga pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya, Hendra, ditembak mati karena hendak menabrak petugas dengan mobil yang dikendarainya.

Sementara itu, kedua tersangka lainnya, Simon Siahaan (SS) dan Syamsul (S), diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat menggeledah kamar kontrakan SS, polisi menemukan ratusan paket sembako dan atribut peraga kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan nomor urut 4 Adi Sukemi-Rais.

Polisi lantas mendalami temuan tersebut, termasuk hubungan SS dengan paslon tersebut. Selain itu, penyidik pun bakal mendalami dugaan adanya dana dari penyelundupan narkoba yang mengalir ke tim pemenangan Adi Sukemi-Rais dari SS yang diduga sebagai timses.

“SS itu sudah mendapatkan bayaran Rp40 juta untuk memindahkan barang bukti 20 kg sabu-sabu dari Bengkalis menuju ke Pekanbaru. Kami akan dalami proses penyelidikannya," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, kemarin.

Baca juga: Polres Jaktim Berhasil Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Sabu Asal Aceh

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Sukemi-Rais, Asep Ruhiyat menegaskan bahwa tersangka SS yang ditangkap oleh Polda Riau bukanlah tim pemenangan atau tim sukses dari Paslon nomor urut 4. Lebih lanjut, ia mengatakan, peristiwa itu juga tidak ada kaitannya dengan kliennya.

"Atribut dan sembako itu disimpan dan diamankan untuk tidak digunakan. Sebelumnya memang akan dibagikan saat ulang tahun Golkar. Tapi dibatalkan lantaran khawatir jadi pelanggaran," katanya, ditulis pada Kamis (12/11/2020).

Asep juga menambahkan bahwa temuan ini seolah-olah akan menyerang terhadap Paslon no 4. Untuk itu pihaknya meminta agar diproses sesuai aturan hukum.

"Harus sama dong untuk menjawab isu yang ada di masyarakat. Kami hanya meminta sama di hadapan hukum," paparnya.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Shabu di Kapal Nelayan di Perairan Riau

Asep juga meminta kepada pihak Bawaslu Pelalawan agar memproses orang-orang yang telah memfoto, dan membuat video hingga memviralkan penggeledahan itu.

"Seharusnya diproses hukum seperti halnya kasus PKH yang menetapkan dua orang tersangka dan sekarang sudah terdakwa padahal yang bersangkutan adalah petugas resmi yang harus mengawasi terhadap bantuan dari Kementrian Sosial sesuai tupoksinya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Golkar Pelalawan Baharuddin mengatakan, temuan paket sembako warna kuning yang bertuliskan paslon nomor 4 itu merupakan milik mereka yang pada rencana awal akan dibagi-bagikan pada saat HUT Partai Golkar.

"Paket itu memang milik kami, namun awalnya akan dibagikan pada saat hari HUT Golkar, tetapi karena menurut aturan Bawaslu tidak boleh, paket itu tak jadi dibagikan," pungkasnya. (*/ys)

News Update