Polres Jaktim Berhasil Gagalkan Pengiriman 47 Kilogram Sabu Asal Aceh

Kamis 05 Nov 2020, 21:11 WIB
Puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan petugas. (Ifand)

Puluhan kilogram ganja yang berhasil digagalkan petugas. (Ifand)

JAKARTA - Unit Narkotika Polres Jakarta Timur menggagalkan penyeludupan 47 kilogram ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Seorang pria yang merupakan penerima barang diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/11) kemarin. 

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi perihal paket mencurigakan dari jasa pengiriman atau ekspedisi yang ada di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Dari laporan yang didapat, tim langsung meluncur untuk melakukan pemeriksaan," katanya, Kamis (5/11).

Baca juga: Suami Nganggur, Istri Nafkahi Keluarga Jualan Sabu

Dikatakan Arie, ketika petugas datang, paket yang dikirim itu diketahui merupakan ganja kering. Terlebih, paket yang dikirim dari Aceh itu dibungkus dengan sangat rapi.

"Jadi disimpan menggunakan kotak, seolah-olah barang tersebut kiriman dari PLN dan Telkomsel untuk mengelabui petugas pengiriman atau ekspedisi," ujarnya.

Mendapati hal itu, anggota segera melakukan control delivery untuk menyerahkan paket tersebut kepada penerima. Petugas pun menyamar dengan menjadi pegawai pengiriman barang.

"Anggota sendiri yang mengantarkan paket ganja itu ke MF, 26, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priuk, Jakarta Utara," ujarnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Menyita 43,15 Gram Sabu dari Pelanggar Lalu Lintas

Seakan tak ada kendala, sambung Arie, paket diserahkan ke pria tersebut seperti layaknya penerimaan biasa. Begitu paket sudah berpindah tangan, petugas pun langsung meringkus MF.

"Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan berarti, MF pun mengakui ia sebagai penerima barang," ungkapnya. 

Barang bukti 40 Bungkus Sabu Seberat 47 Kilogram. (Ifand)

Berita Terkait
News Update