Sempat Melawan, Penjambret HP di Danau Sunter Didor Polisi 

Rabu 04 Nov 2020, 15:38 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara. (Yono)

JAKARTA - Setelah video aksi penjambretan HP yang terjadi di Danau Sunter viral di media sosial Instagram, Polres Jakarta Utara berhasil mencokok pelaku, Senin (2/11/2020).
Pelaku diketahui bernama Ismail (35) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat ditangkap pelaku yang sudah 11 kali melancarkan aksi penjambretan ini sempat berusaha kabur dan memberikan perlawanan, sehingga polisi tak segan memberikan tindakan tegas dengan membedil kaki pelaku.

Baca juga: Asyik Ngobrol di Jalan, Wanita Ini Malah Jadi Korban Jambret

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit HP berbagai merk dari hasil kejahatannya.

Kemudian disita pula Kemudian Polisi juga menyita barang-bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, seperti 1 unit sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi B 6745 UNY, beserta 1 helm merk KYT warna abu-abu, celana pendek warna pink, lalu kwitansi pembelian Hp.

"Hasil Patroli Siber, maka dari Polres unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan tersebut. Dan bisa ditangkap dalam waktu 1x24 jam," kata Sudjarwoko, saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Mantan Buruh di Kelapa Gading Jadi Jambret

Sudjarwoko mengatakan, pelaku dalam setahun pelaku sebanyak 11 kali melancarkan aksi penjambretan. Kendati demikian bandit tersebut bukan residivis karena belum pernah masuk penjara.

"11 kali itu di daerah di Kelapa Gading dan Sunter, Jakarta Utara. Kalau tidak salah Kelapa Gading 7 kali, Sunter 4 kali," jelasnya.

Baca juga: Resahkan Warga Kalideres, Dua Pencuri Ditangkap Satu Didor

Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait
News Update