Akibat Pandemi Covid-19, Mantan Buruh di Kelapa Gading Jadi Jambret

Rabu 04 Nov 2020, 15:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers penangkapan pelaku jambret HP di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers penangkapan pelaku jambret HP di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara. (Yono)

`

JAKARTA – Pelaku penjambretan handphone (HP) di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/10/2020)  yang terekam CCTV dan viral media sosial Instagram, merupakan mantan buruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, akibat pandemi Covid-19, tersangka bernama Ismail (35) yang mempunyai 4 anak ini nekat menjadi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka juga saat melakukan aksi jahatnya seorang diri, dan pelaku yang ditangkap dikediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (2/11/2020) kemarin, ini juga aktif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Asyik Ngobrol di Jalan, Wanita Ini Malah Jadi Korban Jambret

"Tersangka yang tadinya bekerja sebagai buruh, namun karena masa pandemi ini pekerjaannya hilang tidak ada pekerjaan sehingga dia berpikiran pendek untuk melakukan kegiatan jambret ini," katanya saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).

Saat ditangkap tersangka mencoba melawan yang kemudian direspon oleh polisi dengan membedil kakinya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit Hp berbagai merk hasil kejahatan pelaku.

Baca juga: Gunakan Motor Kekasih Pemuda Menjambret HP Warga, Lantas Dibekuk Polisi Berkat CCTV

Kemudian Polisi juga menyita barang-bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan, seperti 1 unit sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi B 6745 UNY, beserta 1 helm merk KYT warna abu-abu, kemudian celana pendek warna pink, lalu kwitansi pembelian Hp.

Sudjarwoko menjelaskan, dari aksi kejahatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait
News Update