PANGANDARAN – Khawastir adanya radiasi yang berdampak terhadap lingkungan hidup, satwa, benda elektronik dan konflik sosial, ratusan warga desa Penanjung, Kabupaten Pangandaran, menolak rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan mereka.
Pembangunan itu akan dikerjakan oleh PT Persada Sokka Tama. Rencananya, tower itu dibangun di atas tanah milik Sutrisno yang terletak di Dusun Karangsari Rt 08/03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Feby Firmansyah menegaskan, dirinya mewakili ratusan warga Dusun Karangsari dan Bojongjati Desa Pananjung menolak keras pembangunan BTS (Tower) tersebut.
Baca juga: 2 Warga Tewas dan Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir di Pangandaran
"Penolakan warga sangat beralasan, karena jika berdiri tower tersebut maka akan berdampak besar dan beresiko dengan adanya radiasi yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup, Satwa, Benda Elektronik dan berdampak sosial (Konflik Masyarakat-red ) yang berkepanjangan," kata Feby saat dihubungi, Selasa (03/11/2020).
Menurut dia, warga sebelumnya diundang dalam acara sosialisasi pembangunan tower tersebut oleh pihak pengusaha, dan pada waktu itu, sebanyak 27 orang warga Dusun Karangsari menghadiri serta menandatangani daftar hadir.
"Namun, tanda tangan dalam daftar hadir itu dijadikan acuan oleh pihak pengusaha, padahal warga belum memberikan izin secara tertulis, ini terkesan kilat tanpa memberikan jeda waktu kepada warga untuk berpikir," katanya.
Baca juga: Pelabuhan Pangandaran Gelar Program Padat Karya
Feby menyebutkan, lokasi pembangunan tower di Dusun Karangsari Desa Pananjung berbatasan langsung dengan Dusun Kedungrejo Desa Wonoharjo.
"Tapi semua warga Desa Wonoharjo tidak dimintai izin pendirian tower oleh pihak PT atau pengusaha, hal ini akhirnya membuat geram masyarakat sekitar," akunya.
Feby mengaku, dirinya pernah melayangkan surat tanda tangan penolakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang langsung diterima oleh Kepala Dinas.
Baca juga: Jalan Menuju Tempat Wisata Pangandaran Banjir
"Pada waktu itu, tepatnya tanggal 21 Oktober 2020 dan pak Kadis PMPTSP waktu itu mengatakan "Kita pending dulu sampai masyarakat kondusif" eh tau-taunya hari Senin (26/10) dikeluarkan izinnya," sesal Feby.
Karena merasa di bohongi oleh Kadis PMPTSP Pangandaran, dirinya pun langsung menghubungi Kadis, dan dia (Kadis-red) berjanji akan meninjau kelokasi dan melaporkan ke Satpol PP.
"Dari Satpol PP dan pengaduan ada meninjau kelapangan, sedangkan Kadis tidak ada, bahkan sekarang kalau di telefon atau di Whatsapp sama saya dia sudah tidak pernah respon seolah menghindar," terangnya.
Baca juga: Bikers Honda Tumplek di Pangandaran
Rencana pendirian tower, kata dia, bakal jadi dampak besar dikalangan masyarakat sekitar tower, dan sekarang ketika warga menolak yang datang hanya dari pihak Polsek, Koramil dan Unsur Pemerintah Desa Pananjung.
"Dari pihak pengusaha ataupun perwakilannya sama sekali tidak hadir, dan sekali lagi kami tegas menolak pembangunan tower," pintanya.
Dengan demikian, seluruh warga di beberapa RT/RW se-Dusun Karangsari menyatakan sikap penolakan dengan membubuhi tandatangan dalam surat pernyataan masyarakat. Selain itu, pemilik tanah, Sutrisno warga Rt 08/03 membuat surat pernyataan penolakan/penghentian pembangunan tower yang berisikan.
Baca juga: Maria Simorangkir Geram Terhadap Perlakuan Body Shaming
"Sehubungan dengan adanya pembangunan tower di tanah milik saya, dengan adanya konflik di masyarakat dan penolakan dari warga masyarakat, maka saya menyatakan untuk menghentikan pebangunan tower tersebut. Saya sambil menunggu proses negosiasi dengan pengusaha".
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PMPTSP soal keluarnya IMB pendirian BTS. (poskotajabar/win)