ADVERTISEMENT

Waduh, Ditemukan Banyak Tower Seluler Tidak Berizin Saat DPUPR Pandeglang Melakukan Pendataan di 20 Kecamatan

Selasa, 5 Juli 2022 17:22 WIB

Share
 Kabid Tata Ruang DPUPR Pandeglang, Eni Tri Setiawati. (Foto: Samsul Fatoni).
 Kabid Tata Ruang DPUPR Pandeglang, Eni Tri Setiawati. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, saat ini tengah melakukan pendataan tower seluler.

Hal itu dilakukan, untuk mengetahui ada berapa jumlah tower seluler yang berdiri dan memastikan apakah pendiriannya sudah sesuai dengan pola ruang atau tidak.

Namun, setelah dilakukan pendataan ditemukan banyak tower seluler tersebut yang tidak berizin, yakni tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.

"Sejauh ini dari data sementara sejak 2015 - 2021 rekomendasikan yang dikeluarkan Tata Ruang untuk tower seluler sebanyak 64 rekom. Sementara izin yang keluar dari DPMPTSP hanya sebanyak 52 menara, artinya masih banyak yang tidak berizin," ungkap Kabid Tata Ruang DPUPR Pandeglang, Eni Tri Setiawati, Selasa (5/7/2022).

Dijelaskannya, diketahuinya tower seluler yang ada itu tidak berizin, dilihat dari data atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya kemudian dibandingkan dengan data dari DPMPTSP.

Nah, sejauh ini pihaknya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tata Ruang sejak 2015 hingga 2021 ada sebanyak 64 menara. Sementara, data perizinan dari DPMPTSP hanya sebanyak 52 tower.

"Jadi, dari selisih data itu bisa diketahui tower seluler yang tidak berizin ada sebanyak 12 menara sejauh ini," jelasnya.

Pihaknya memastikan, ketika pendataan tower seluler ini sudah selesai semua, kemungkinan besar tower seluler yang tidak berizin tersebut bertambah banyak. Lantaran, pendataan yang saat ini dilakukan baru di 20 kecamatan dari 35 kecamatan di Pandeglang.

"Ya kemungkinan bisa bertambah lagi tower seluler yang tidak ada izin nya, karena kita baru mendata di 20 kecamatan," katanya.

Diakuinya, dari rekomendasi yang dikeluarkan tersebut kemungkinan tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola atau provider nya ke DPMPTSP. Sehingga izin dari DPMPTS tidak keluar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT