Baca juga: Netizen Teriak Ceraikan Jerinx SID, Begini Tanggapan Nora Alexandra
JPU meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan tidak bisa menghargai tim medis dalam hal ini tenaga kedokteran yang sedang berupaya mencari solusi terkait penyakit virus corona. (mia/win)
T