14 Tahun Beroperasi, Praktik Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polda Banten

Selasa 03 Nov 2020, 13:55 WIB
Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin (baju putih) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). (ist)

Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin (baju putih) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020). (ist)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, membongkar kasus praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Dari pengungkapan itu, tiga orang telah ditetapkan tersangka di tahan hotel prodeo Polda Banten.

Ketiganya itu adalah NN (53), berprofesi sebagai bidan berstatus PNS, ER (380, berprofesi perawat dan RY (23), merupakan pasien aborsi.

Baca juga: Polda Banten Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Klinik di Pandeglang

Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus praktek aborsi yang diungkap pada 26 Oktober 2020 itu, bermula dari informasi salah satu pasien berinisial RY warga Pandeglang, yang  baru saja menggugurkan kandungannya.

"Kami mendapatkan informasi jika Klinik Sejahtera milik bidan NN melakukan praktek aborsi. Kemudian kami menindaklanjutinya," kata Direskrimsus kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Menurut Nunung, bidan NN mengakui jika RY telah menggugurkan kandungannya yang berusia 1 bulan. Dalam menjalankan praktek tersebut, bidan NN dibantu oleh perawat dan asisten bidan

Baca juga: Dirawat 3 Hari, Tersangka Dokter Klinik Aborsi Raden Saleh Meninggal

"Untuk menggugurkan kandungannya RY membayar Rp2,5 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kepolisian, bidan NN sudah melakukan praktek ilegal tersebut selama 14 tahun dan telah banyak menangani pasien aborsi dari wilayah Pandeglang, Lebak dan Serang.

Pengelola klinik tersebut memang cukup terampil melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal.

Berita Terkait
News Update