TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Balaraja Polresta Tangerang melakukan pengembangan kasus aborsi dengan tersangka seorang wanita berinisial WP (34), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari pengembangan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka yaitu HT (38) dan SW (43) di lokasi berbeda. Keduanya juga memiliki peran berbeda dari kasus aborsi itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyampaikan, tersangka HT merupakan ayah dari bayi yang diaborsi.
"Dia menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Polisi menangkap HT (38) dikediamannya Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, SW ditangkap polisi di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Peran SW yaitu penjual obat aborsi.
Wahyu menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti obat yang diduga penggugur kandungan dari toko tersangka.
Obat penggugur kandungan berupa 17 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan dari tersangka SW," sebutnya.
Dijelaskannya, SW menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet yang kemudian dibeli tersangka WP.
Untuk meyakinkan, SW memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat tersebut.