Kriminal

Akun Twiter @kabar_FPI Berkicau: Polisi Datangi Rumah HRS Berikan Surat Panggilan

Sabtu 28 Nov 2020, 23:57 WIB

JAKARTA - Beredar kabar di media sosial (sosmed) Twitter Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) didatangi petugas kepolisian di rumahnya kawasan Petamburan. Akun Twiter @kabar_FPI juga berkicau.

Dari kicauan akun @kabar_FPI terlihat, "Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan.

Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin". Tulisan tersebut diunggah, sekitar Pukul: 21.30 WIN, pada Jumat (27/11/2020). 

Baca juga: Polda Segera Panggil HRS Terkait Kerumunan di Acara Nikahan Putrinya

Berbagaimacam komentar datang dari para netizen diantaranya, dari akun @HendraHanifah mencuri, Nich polisi bener2 mencari celah utk mengkriminalisasi IBHRS. Dengan mempertontonkan ketidak adilan. Kalian nunggu azab apa?

Sementara, dari akun @Daniel72679064 menulis, Klo uda buat salah...brani bertanggungjawab, jgn jadi pengecut....klo dipanggil pihak berwajib tk dmintai keterangan..brani maju. Ga usa kabur lagi...

Saat dihubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa pihak penyidik belum ada mengirimkan surat panggilan terhadap HRS untuk diperiksa.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kasus Kerumunan Pernikahan Putri HRS Naik ke Penyidikan

"Belum ada mengirimkan panggilan (HRS untuk diperiksa). Nanti kita akan sampaikan perkembangan dari penyidik," kata Yusri, Sabtu (28/11/2020).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil semua pihak termasuk HRS, terkait ditemukannya unsur tindak pidana acara pernikahan putri-nya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang semula diduga ada unsur tindak pidana. Sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada unsur tindak pidananya," kata Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Mabes Polri Mendukung TNI Menertibkan Baliho-baliho HRS

Tubagus menjelaskan, pihaknya akan menyusun rencana penyidikan berdasarkan alat bukti. "Apa saja yang dikerjakan rencana penyidikan itu, mendasari pada alat bukti (yang sudah ditemukan)," tukasnya.

Alat bukti tersebut, sambung Tubagus terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk. Surat dokumen dan alat bukti lainnya.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, pihak-pihak yang terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Buntut Pernikahan Putri HRS, Lurah, Camat dan Kepala Dinas Ikut Terancam Dicopot

"Jadi semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu dua orang. Siapa saja yang terkait akan kita panggil kapasitas sebagai saksi. Tetapi kalau untuk tersangka kita akan lakukan dulu gelar perkara, setelah adanya alat bukti tadi," sambungnya.

Dikatakan, pihaknya masih menyusun rencana penjadwalan pemanggilan pihak terkait dengan memberikan waktu kepada para saksi untuk diperiksa. 

"Nanti kita atur jadwalnya sedemikian rupa, karena harus memberikan waktu orang yang harus dipanggil. Tidak bisa sekarang dikirim sekarang harus datang. Kita akan memberikan waktu yang cukup bagi seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi," ucapnya.

Baca juga: Selain Ulama Banten, Walikota Serang Juga Menolak Dakwah HRS

Pemeriksaan saksi nantinya, kata Tubagus akan berjalan dinamis, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan keterangan saksi yang lain. "Kemudian keterangan saksi tadi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan lainnya semuanya dirangkai untuk menemukan tersangka," jelasnya. (ilham/win)

Tags:
Akun Twiter @kabar_FPI BerkicauAkun Twiter @kabar_FPI@kabar_FPI

Reporter

Administrator

Editor