Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan saat hadiri kegiatan FGD Pilkada Serentak 2020 di Kantor Camat Kibin, Jumat (27/11/2020).(haryono)

Pilkada

Lewat FGD, Wakapolres Serang Ingatkan Anggota Netral di Pilkada 2020

Jumat 27 Nov 2020, 11:10 WIB

SERANG – Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan mengatakan bahwa Polri berkewajiban menjaga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang agar berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Selain itu, Polri juga harus tetap menjaga netralitas dalam bertugas, dan jika ada anggota yang kedapatan tidak netral, maka tidak akan segan-segan diberikan tindakan tegas.

"Netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 sudah diatur sesuai UU No. 2 tahun 2020 dan Surat telegram Kapolri Nomor : STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tentang pedoman perilaku Netralitas Anggota Polri dalam tahapan Pemilukada tahun 2020,"  kata Kompol Didid Imawan, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Serentak 2020 di Kantor Camat Kibin, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Fraksi PAN : DPT Jangan Jadi Sumber Masalah Kesuksesan Pilkada 2020

Wakapolres menjelaskan kegiatan FGD adalah teknik pengumpulan data melalui sosialisasi  guna menyamakan visi misi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Serang dimassa pandemi Covid-19 agar dapat berjalan aman, damai dan sejuk.

"Kegiatan juga bertujuan agar personel dapat memperoleh data dan memecahkan suatu permasalahan melalui diskusi sekelompok. Artinya, diskusi yang dilakukan ditujukan untuk mencapai suatu kesepakatan tertentu mengenai suatu permasalahan yang dihadapi oleh para peserta," jelas Didid.

Kegiatan FGD Pilkada Serentak 2020, bertemakan "Mewujudkan Pilkada Damai Yang Aman, Damai, Sejuk dan Selamat di Era Adaptasi Kebiasaan Baru" juga dihadiri Kapolsek Kompol M Ridzky Salatun berserta sejumlah personil polsek, Danramil Cikande, Kapten Inf. Sudarsono, Kasie Trantib Saepu, Ketua PPK serta Ketua Panwascam Kecamatan Kibin dan anggota. 

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Pesinetron Zaky Zimah Ingatkan Pentingnya Prokes Covid-19

Wakapolres mengatakan, pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang kali ini dilaksanakan dimasa Pandemi.

Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada dilaksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan 3 M agar tidak terjadi cluster covid 19, minimal mempertahankan situasi kondisi wilayah seperti saat ini.

"Untuk penyelenggara pilkada, agar disiapkan tim kesehatan pada pelaksanaan pemilihan. Kami dari pihak kepolisian rutin melaksanakan ops yustisi sesuai maklumat Kapolri dengan tindakan secara  preemtif," jelasnya. 

Baca juga: DPR Minta KPU, Kemendagri dan Bawaslu Terus Update DPT Pilkada 2020

Lebih lanjut dikatakan Didid, wilayah hukum Polres Serang meliputi 17 kecamatan dengan 186 desa yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dengan jumlah DPT sebanyak 683.343 jiwa.

Kabupaten Serang sendiri termasuk dalam 57 daerah yang rawan dengan indeks potensi kerawanan 36.26 dan menempati peringkat 18 daerah rawan. 

"Untuk wilayah Kecamatan Kibin yang merupakan zona industry, dikhawatirkan ada pengusaha atau penguasa wilayah yang memanfaatkan moment Pilkada ini untuk kepentingan pribadi dan adanya money Politik. Karena itu perlu adanya antisipasi bersama agar momen ini tidak dimanfaat oknum untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Baca juga: Satgas Minta Penyelenggara Pilkada Cegah Penularan Covid-19

(haryono/tri) 

Tags:
Lewat FGDWakapolres SerangIngatkan Anggota Netraldi Pilkada 2020Wakapolres Serang Ingatkan Anggota Netral di Pilkada 2020pemilupilkada-serentak

Reporter

Administrator

Editor