JAKARTA- Satusn Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah ataupun tim pasangan calon, dapat membantu dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Caranya dengan tidak mengundang kerumunan dan menjadi contoh bagi para pemilihnya," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/11/2020) sore yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS (tempat pemungutan suara). Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantre di dalam dan di luar TPS," ujar Prof Wiku.
Baca juga: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Capai 4.917 Orang Per 26 November 2020
Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam menyalurkan suaranya di TPS kelak masyarakat tetap tertib dan mematuhi aturan yang diarahkan petugas TPS.
Hal ini juga berlaku bagi para petugas penyelenggara Pilkada yang berada di TPS-TPS kelak.
"Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini dengan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap sendinya," pesan Wiku.
Baca juga: Kasus Positif Corona RI Tembus 506.302 orang, Jakarta Kembali Penyumbang Terbanyak
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember di 270 Kabupaten/ Kota dengan jumlah 105 juta pemilih. (johara/ys)