Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (ilham)

Jakarta

KPK Minta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Lapor LHKPN

Minggu 22 Nov 2020, 13:40 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kapolda Metro Jaya yang baru yakni Irjen Pol M. Fadil Imran untuk segera melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannnya, yang diterima Poskota.co.id, Minggu (22/11/2020).

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Korupsi Eks Bupati Batubara

Menurutnya, LHKPN tersebut penting sebagai upaya korupsi. Karena itu, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan regulasi.

Mantan Kapolda Jawa Timur sebagai penyelenggara negara, wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.

"Mewajibkan PN (penyelenggara negara) untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," tutur Ipi. (adji/ys)

Tags:
KPKKapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil ImranLHKPNposkotaPoskota-co-id

Reporter

Administrator

Editor