ADVERTISEMENT

Ormas Langgar Hukum dan Resahkan Masyarakat, Kapolda: Saya Harus Tegakkan Hukum

Jumat, 11 Desember 2020 09:55 WIB

Share
Ormas Langgar Hukum dan Resahkan Masyarakat, Kapolda: Saya Harus Tegakkan Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. 

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong , itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). 

Di samping itu, kata Fadil tindak pidana tersebut juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan, karena menggunakan identitas sosial suku atau agama tidak boleh dilakukan. Karena Negara ini dibangun dari kebinekaan

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Pimpinan MUI DKI untuk Wujudkan Jakarta Aman dan Sehat,

"Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujarnya.

Fadil menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial.

"Kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," pungkasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bertemu Ormas dan Tokoh Betawi untuk Bersinergi Membangun Jakarta Aman

Selain itu, sambung Fadil agar supaya iklim investasi bisa hidup, ekonomi development berjalan.

"Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tukasnya. (Ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT