ADVERTISEMENT

KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Korupsi Eks Bupati Batubara

Kamis, 19 November 2020 04:16 WIB

Share
KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Korupsi Eks Bupati Batubara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua mobil rampasan negera dari hasil kasus korupsi Eks Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain.

Adapun jenis mobil yang dilelang secara online itu adalah  Toyota Corolla Altis dan mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T. KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melelang mobil milik Terpidana Korupsi KPK.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya melakukan pelelangan secara online tanpa kehadiran peserta dan penawaran secara tertutup.

“Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan mantan Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Objek yang akan dilelang ialah satu unit mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, nomor polisi BK 1722 DS Tahun 2017 (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada). Harga limit mobil itu senilai Rp79,7 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp23 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Corolla Altis nomor polisi BK 1009 JE Tahun 2016 beserta STNK dan BPKB asli. Harga limit mobil senilai Rp148,6 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp44 juta.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar di KPKNL Medan, Kamis, 19 November 2020. "Batas akhir penawaran Kamis, 19 November pukul 15.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran serta bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," ucap Ali.

Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Dalam perkara itu, Ok Arya telah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Helman divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT