ADVERTISEMENT

Gubernur Jabar RK Besok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kerumunan di Megamendung

Kamis, 19 November 2020 12:40 WIB

Share
Gubernur Jabar RK Besok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kerumunan di Megamendung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) rencananya akan dimintai klarifikasinya terkait kerumunan saat acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor. 

Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung besok, Jumat (20/11/2020) di Gedung Bareskrim Polri, dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri juga memanggil 10 saksi lainnya yang mengetahui acara tersebut dan akan diperiksa oleh penyidik, pada hari yang sama di Polda Jawa Barat.

Kesepuluh saksi itu adalah Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Megamendung Agus, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.

Baca juga: Ketua Panitia Acara HRS Dicecar 37 Pertanyaan Seputar Susunan Acara

Kemudian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A Agus Ridallah, Panitia FPI Habib Muchsin Al-atas, Kepala Desa Kuta Megamendung Kusnadi, serta Ketua RT 1 Megamendung Marno.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Bogor Burhanudin, Bhabinkamtibmas Megamendung Aiptu Dadang Sugiana dan khusus untuk pemeriksaan Ade Yasin akan dijadwalkan ulang lantaran positif Covid-19.

Sebelumnya, dua acara yang digelar HRS di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menyelidiki dugaan adanya pelanggaran saat acara di Megamendung, pada Jumat (16/11/2020) lalu.

Baca juga: Penyidik Cari Isi Pertemuan HRS dan Anies Baswedan di Petamburan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT