ADVERTISEMENT

Pemanggilan HRS soal Kerumunan Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidik

Rabu, 18 November 2020 17:49 WIB

Share
Pemanggilan HRS soal Kerumunan Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan saksi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk memperjelas kasus tersebut.

Karena itu tidak menutup kemungkinan akan memanggil Pimpinan FPI HRS jika hasil gelar perkara membutuhkan keterangannya. Pasalnya, hingga kini penyidik Subdit Kamneg masih melakukan tahap pemeriksaan klarifikasi.

"Nanti kita lihat proses hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian gelar perkara. Kalau memang diperlukan kita undang, kalau sudah lengkap tidak perlu," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Ketua Panitia Resepsi Pernikahan Putri HRS Penuhi Panggilan Polisi

Tubagus mengatakan, undangan terhadap Habib Rizieq akan dilakukan jika keterangannya diperlukan dari rekomendasi gelar perkara berbagai macam unsur. "Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," terangnya.

Saat ini, sambung Tubagus pihaknya masih melakukan tahap klarifikasi dalam rangka penyelidikan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kegiatan acara HRS tersebut.

"Untuk naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa berkali-kali karena tidak ada batasan untuk menentukan naik atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Dipanggil Penyidik, Dua Orang di Acara Pernikahan Putri HRS Mangkir

Sebelumnya, 2 dari 6 saksi yang dipanggil penyidik terkait acara HRS tidak hadir lantaran berada di luar daerah dan juga sakit. Saksi tersebut adalah KS, bagian perlengkapan acara yang tidak hadir lantaran berada di luar daerah. 

Sedangkan saksi nikah putri HRA tidak hadir karena sakit. Surat keterangan sakit dari dokter sudah diterima penyidik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT