Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar.(ist)

Nasional

DPR Minta Pemerintah Memiliki Data Tunggal UMKM di Indonesia

Selasa 17 Nov 2020, 12:29 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar berkeinginan pemerintah  harusnya sudah memiliki data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Dengan data ini,  menurut Mariana di Jakarta, Selasa (17/11),  bisa  memperlihatkan pemetaan pelaku usaha di seluruh daerah.

Selain itu, pusat data juga harus bisa menunjukkan tingkat kesehatan usaha masing-masing UMKM.

"Klasterisasi kesehatan UMKM diperlukan agar pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha mikro hingga menengah bisa berjalan lebih optimal," terang politisi dari Fraksi PKB.

Baca juga: Wapres : UMKM Adalah Tulang Punggung Perekonomian Nasional

Marwan menegaskan selama ini pengembangan UMKM masih dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah pusat, daerah, dan kementerian/lembaga serta pihak swasta.

"Sampai sekarang saya lihat di daerah pemilihan masih jalan sendiri-sendiri, rakyat jalan sendiri-sendiri apalagi untuk mengajukan izin UMKM itu syarat masih berbelit-belit. Mestinya pemerintah punya inisiatif untuk menggelindingkan UMKM di daerah-daerah, kerjasama dengan pemda,” ujarnya.

Marwan menambahkan, kehadiran konduktor untuk memaksimalkan pemberdayaan UMKM juga penting agar setiap program bagi pelaku usaha tepat sasaran dan berjalan efektif.

Selama ini, fungsi konduktor ini belum dimiliki satu pun kementerian, lembaga, atau instansi di Indonesia.

Baca juga: Beri Wadah Pelaku UMKM, Pemprov DKI Gelar Bazar Online Jakpreneur

“Kementerian dan lembaga sudah berlomba-lomba memberdayakan UMKM, tapi selama ini belum ada konduktor. Contohnya, BUMN sudah bikin PaDi, kemudian Kementan bikin program Warung Sembako. Jadi semua tidak satu pintu. Kalau sendiri-sendiri begitu sasarannya beda-beda, lalu kriteria tidak jelas, sumber data pun beragam. Kalau satu pintu enak, pemerintah mengkaji lintas kementerian dan dipasrahkan ke kementerian mana yang membawahi UMKM itu,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.

Basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal 2 tahun ke depan, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: MenkopUKM Berupaya Optimalkan Agregator Dalam Bisnis UMKM

Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Ciptaker. (johara/tri)

Tags:
DPR Minta PemerintahMemiliki Data TunggalUMKM di IndonesiaDPR Minta Pemerintah Memiliki Data Tunggal UMKM di Indonesia

Reporter

Administrator

Editor