Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(dok)

Kriminal

Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dirawat di RS Polri

Senin 16 Nov 2020, 10:27 WIB

JAKARTA – Tujuh tahanan yang bereda di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri postif terpapar virus Covid-19.

Dua diantaranya, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kasus dugaan ujaran kebencian kepada Nahdatul Ulama (NU) dan Jumhur Hidayat, salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mereka dibawa ke RS Polri Kramajati, Jakarta Timur, pada Minggu (16/11/2020), sekitar pukul; 20.15 WIB untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani, Pekan Depan Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

"Ada tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi malam dari hasil test swab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Selain Jumhur Hidayat yang terpapar virus corona ada juga dua tersangka perkara KAMI di Medan, yaitu Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. 

Kemudian dua lainnya tersangka, Kewa Siba perkara penipuan dan Drelia Wangsih perkara penipuan penjualan logam mulia online. "Saat ini mereka dalam pengawasan tim medis Covid-19," ucap Argo.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

(ilham/tri)

Tags:
positif covid-19Jumhur Hidayat dan Gus NurDirawat di RS PolriPositif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dirawat di RS PolriSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor