JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan kembali memanggil untuk kedua kali Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, pada Minggu depan.
Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menyebarkan informasi ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap tersangka Anton Permana.
"Direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk tanggalnya menunggu dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Sudah Limpahkan Kasus 9 Tersangka Petinggi KAMI ke Kejaksaan
Dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, Ahmad Yani mangkir dari panggilan.
Lewat kuasa hukumnya kepada penyidik menyebutkan ketidak hadiran Ahmad Yani lantaran tidak mengetahui isi dari surat panggilan tersebut.
Argo menjelaskan, bahwa proses administrasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Menunda Pemeriksaan Tokoh KAMI Ahmad Yani
Dan selama ini pemanggilan dilakukan terhadap saksi-saksi tidak ada masalah.
"Selama ini tidak ada komplain pemanggilan terhadap saksi-saksi. Kita sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan," tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus 9 tersangka petinggi dan anggota KAMI ke Kejaksaan pada pekan lalu.