JAKARTA - Pemeriksaan tokoh KAMI Ahmad Yani selaku Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi ditunda penyidik Bareskrim Polri.
Penundaan tersebut lantaran penyidik lebih mengutamakan kontruksi hukum terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan mengajak berbuat keributan di masyarakat.
"Penyidik masih menunda (pemeriksaan Ahmad Yani). Penyidik masih konsentrasi terkait dengan konstruksi hukumnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Besok Diperiksa Bareskrim PolrI
Dikatakan, surat panggilan yang telah disiapkan akhirnya batal dikirimkan. Pemeriksaan Ahmad Yani sebagai saksi rencananya dilakukan oleh penyidik untuk mengembangkan kasus tersangka Anton Permana.
Kelanjutan pemeriksaan Ahmad Yani, kata Argo tergantung keputusan penyidik dibutuhkan atau tidak diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Ahmad Yani sempat ingin ditangkap sekitar 20 orang oleh Tim Bareskrim Polri di rumahnya kawasan Jakpus, pada Senin (19/10/2020) malam.
Baca juga: Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis
Namun, Argo menjelaskan, puluhan personel Polri yang mendatangi Ahmad Yani di kawasan Jakarta Pusat bukan melakukan penangkapan.
Menurut Argo, pihaknya ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Jadi benar ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan adanya anarkis tanggal 8 Oktober. Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020). (ilham/win)