ADVERTISEMENT

Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Besok Diperiksa Bareskrim PolrI

Kamis, 22 Oktober 2020 18:52 WIB

Share
Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Besok Diperiksa Bareskrim PolrI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri besok Jumat (23/10/2020) akan memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Ahmad Yani akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengajak berbuat kerusuhan saat unjuk rasa massa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, pada 8 Oktober 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Ahmad Yani untuk diperiksa sebagai saksi terkait penangkapan tersangka petinggi KAMI.

"Rencananya besok penyidik akan memintai keterangan yang bersangkutan sebagai saksi. Semua kami periksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan aksi kerusuhan demo," kata Argo, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya, Ahmad Yani sempat ingin ditangkap sekitar 20 orang oleh Tim Bareskrim Polri di kantor kawasan Jakpus, pada Senin (19/10/2020) malam.

Namun, Argo menjelaskan, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor Ahmad Yani di kawasan Jakarta Pusat bukan melakukan penangkapan.

Menurut Argo, pihaknya ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Jadi benar ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan adanya anarkis tanggal 8 Oktober. Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan. Sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia untuk hadir ke Bareskrim," sambungnya. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT