ADVERTISEMENT

Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis

Selasa, 20 Oktober 2020 16:52 WIB

Share
Polri Akan Panggil Petinggi KAMI Terkait Aksi Demo Anarkis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Rencananya, Ahmad Yani akan bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Selasa (20/10/2020) di Bareskrim Polri.

Ahmad Yani sendiri sempat dikabarkan ingin ditangkap sekitar 20 orang oleh Tim Bareskrim Polri di kantor kawasan Jakpus, pada Senin (19/10/2020) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor Ahmad Yani di kawasan Jakarta Pusat bukan melakukan penangkapan.

Baca juga: Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

Namun menurut Argo, pihaknya ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Jadi benar ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan adanya anarkis tanggal 8 Oktober. Kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan, pihaknya masih menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani. "Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia untuk hadir ke Bareskrim," ucapnya.

Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk, Kadiv Humas Polri Sebut 8 Tersangka Masih Diperiksa

Sebelumnya, Polri menangkap 9 orang petinggi dan anggota KAMI di dua lokasi terpisah di daerah Medan, Sumut dan Jakarta. Kesembilan tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT