ADVERTISEMENT

Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

Kamis, 15 Oktober 2020 23:35 WIB

Share
Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri total menangkap 9 tersangka aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ke-9 tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ke-9 tersangka KAMI itu adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Kemudian tersangka Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Khairi Amri (KA) berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan. Di grup tersebut mereka menyebar informasi hoaks alias bohong dan ujuran kebencian.

Baca juga: Bareskrim Polri Terus Mendalami Soal Hoaks yang Dilakukan Petinggi KAMI

"Polisi menemukan dalam grup itu sebuah foto yang memuat kantor DPR RI bertuliskan ‘dijamin komplet kantor sarang maling dan setan’," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (15/10/2020).

Menurut Argo, foto yang di upload di grup chat WhatsApp itu menjadi barang bukti polisi. “Itu ada di grup WhatsApp, ada gambarnya kami jadikan barbuk, dan kami ajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Argo.

Berikutnya, dari foto yang dikirim itu, KA juga memberikan keterangan ajakan untuk melempar gedung DPR dan polisi, serta jangan takut dan jangan mundur.

Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk 8 Anggotanya yang Ditahan di Bareskrim Polri

Dikatakan, untuk tersangka Juliana (JG) berperan membuat rencana skenario seperti kerusuhan 1998. Di antaranya penjarahan toko etnis China dan rumahnya, serta melibatkan preman untuk menjarah. Selain itu juga ditemukan bom molotov dan pylox.

Berikut peran tersangka lainnya, tersangka, Novita Zahara S (NZ) menuliskan "Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China." Sementara peran tersangka, Wahyu Rasasi Putri (WRP) mengajak orang lain membawa bom molotov.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT