JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin yang dilarang membesuk 8 anggotanya di Bareskrim Polri bukan ditolak melainkan masih dilakukan pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, setiap orang yang ingin menjenguk (tahanan) harus menyesuaikan jadwal. Meski pun sesuai jadwal menjenguk, namun jika tersangka masih diperiksa tidak diizinkan.
"Apabila ada jadwalnya kalau masih dalam pemeriksaan juga tidak kita mengizinkan. Karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," kata Argo, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk 8 Anggotanya yang Ditahan di Bereskrim Polri
Argo meminta, semua pihak saling menghargai. Penyidik masih bekerja memeriksa para anggota KAMI yang ditahan. "Nanti kalau setelah selesai pemeriksaan dan lainnya, sesuai jadwal menjenguk kita perbolehkan. Semuanya kita juga arus sama-sama saling menghargai," ucapnya.
Sebelumnya, rombongan Presedium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo ditolak saat ingin menjenguk 8 anggotanya yang ditahan Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Karena ditolak, Gatot bersama petinggi KAMI lainnya Din Syamsudin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani dan pengamat politik Rocky Gerung akhirnya pulang dari gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong
Gatot Nurmantyo mengatakan, tidak mempersalahkan mereka tidak bisa menjenguk anggotanya di tahan dan lebih memilih untuk pulang lantaran tidak ada jawaban dari pihak kepolisian.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah," kata Gatot. (ilham/win)