ADVERTISEMENT

Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Selasa, 13 Oktober 2020 13:26 WIB

Share
Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Bareskrim Polri masih tertutup soal penangkapan Koalisi Aksi Menyelamatkan  Indonesia (KAMI).

Total polisi ternyata sudah mengamankan 8 orang dari Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

Untuk di Jakarta petugas menangkap, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Mereka ditangkap sejak Minggu (11/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) pagi.

Sedangkan di Medan KAMI yang diamankan, adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Hingga kini polisi belum menjelaskan motif sebenarnya penangkapan anggota KAMI tersebut.

Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

"Masih diperiksa ya, ada 8 kalau gak salah. Nanti kami jelaskan semua. Penyidik masih bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, Syahganda diamankan dirumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)  sekitar pukul 04.00 WIB oleh Bareskrim Polri, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT