ADVERTISEMENT

Tiga Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 11:13 WIB

Share
Tiga Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Selain menangkap Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, juga menangkap dua petinggi KAMI lainnya.

Mereka adalah Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Jumhur yang pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ditangkap pada Selasa (13/10/2020) subuh.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada tiga yang diamankan Bareskrim Polri dan masih diperiksa. "Ya semua ada tiga (KAMI) masih diperiksa," kata Argo singkat, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: 10 Ribu Pendemo Kepung Istana, Waspadai Kemacetan Lalu Lintas

Untuk deklarator KAMI Anton Permana lebih dulu ditangkap pada Minggu (11/10/2020). Sementara Syahganda dan Jumhur ditangkap terpisah pada waktu yang sama, Selasa (13/10/2020) subuh.

Sebelumnya, Syahganda diamankan di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB. Oleh petugas ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Syahganda diketahui masyarakat banyak dari akun Twitter miliknya @syahganda yang beredar di media sosial. 

Baca juga: Polri Kerahkan 9.332 Personil Amankan Demo Menolak UU Cipta Kerja

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

Di dalam isi surat tersebut Syahganda dituduh menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT